Tindak Korupsi
Orde lama
:
Dasar hukum
: KUHP (awal) , UU 24 tahun 1960 .
Nasionalisasi
perusahaan-perusahaan Belanda dan asing di Indonesiatahun 1958 dipandang
sebagai titik awal berkembangnya korupsi di Indonesia .
Pertamina
suatu organisasi yang merupakan lahan korupsi paling subur .
Reformasi
Dasar hukum
= - UU 31 tahun 1999
- UU 20 tahun 2001
Orde Baru
Dasar hukum
= UU 3 tahun 1971 .
Dimulai
dari penguasaan tentang atas bisnis-bisnis strategis .
Orang
yang tercatat sebagai koruptor :
17
Oktober 2006
1.
Sudjiono Timan – Dirut PT BPU
2.
Eko Edi
Putranto – Direksi BHS
3.
Samadikun
Hartono
4.
Lesmana
Basuki – Kasus BLBI
5.
Sherny
Kojongian – Direksi BHS
6.
Hendro
Bambang Sumantri – Kasus BLBI
7.
Eddy
Djunaedi – Kasus BLBI
8.
Ede Utoyo –
Kasus BLBI
9.
Toni
Suherman – Kasus BLBI
10. Bambang Sutrisno
11. Andrian Kiki A.
12. Harry Mattalata – Kasus BLBI
13. Nader Taher
14. Dharmo K.L. – Kasus BLBI
KekerasanTerhadap
Anak
Undang-undang :
-
UU no 23 tahun 2000 (tentang perlindungan anak)
-
Pasal 28B ayat 2 UUD 1945
Kasus :
Jumlah
kasus kekerasan pada anak di Indonesia terus meningkat . Data dari Komisi
Nasional Perlindungan Anak mencatat , pada 2007 jumlah pelanggaran hak anak yang
terpantau sebanyak 40.398.625 kasus .
Jumlah
itu melonjak drastis jika dibangkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai
13.447.921 kasus . Data tersebut berdasarkan laporan yang masuk ke lembaga
tersebut , yang tersebar di 30 provinsi .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar